A. Organisasi


Balai Pengelolaan Hutan Mangrove Wilayah I (BPHM -I) merupakan institusi baru di dalam jajaran Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan, yaitu sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.04/Menhut-II/2007 tanggal 6 Februari 2007. Keberadaan institusi BPHM I diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam terwujudnya penyelenggaraan pengelolaan mangrove yang berorientasi pada aspek ekologis, sosial dan pemanfaatan lestari hutan mangrove. Hal tersebut sangat bertalian erat dengan telah makin beratnya tingkat kerusakan hutan amngrove di Indonesia, khususnya di dalam wilayah kerja BPHM-I.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.04/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Mangrove, BPHM I memiliki susunan organisasi terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Program, Seksi Kelembagaan dan Kelompok Jabatan Fungsional.


B. Tugas Pokok dan Fungsi


BPHM I memiliki tugas pokok dalam hal Penyusunan Rencana dan Program, Pengembangan Kelembagaan, Pengelolaan Sistem Informasi,Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Hutan Mangrove. Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, BPHM-I menjalankan fungsi sebagai berikut

  1. Penyusunan Rencana dan program rehabilitasi, perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan lestari hutan mangrove.

  2. Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, koleksi, sortasi, pengelolaan informasi sumber daya hutan mangrove.

  3. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan hutan mangrove

  4. Pengembangan kelembagaan yang meliputi model, sumberdaya manusia, jejaring kerja dan penyebaran informasi pengelolaan hutan mangrove.

  5. Pelaksanaan urusan tata usaha Balai.

Balai Pengelolaan Hutan Mangrove dipimpin oleh seorang Kepala Balai dengan jabatan struktural Eselon III-A, yang dibantu oleh Pejabat Eselon IV-B yaitu Sub Bagiatn Tata Usaha, Seksi Program dan Seksi Kelembagaan.

Adapun tugas masing-masing Sub Bagian dan Seksi adalah :

  1. Sub Bagian Tata Usaha,  mempunyai tugas untuk melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai.

  2. Seksi Program, mempunyai tugas untuk melakukan penyiapan bahan rencana dan program rehjabilitasi, perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan lestari hutan mangrove, inventarisasi dan identifikasi potensi dan kerusakan hutan mangrove, koleksi, sortasi, pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan mangrove serta evaluasi pengelolaan hutan mangrove.

  3. Seksi Pengembangan Kelembagaan mempunyai tugas untuk melakukan penyiapan bahan inventarisasi dan identifikasi kelembagaan yang meliputi model, sumber daya manusi, jejaring kerja dan penyebarluasan informasi pengelolaan hutan mangrove.

  4. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional di BPHM terdiri dari Pengendali Ekosistem HUtan (PEH) yang mempunyai tugas melakukan kegiatan fungsional sesuai dengan keahlian masing-masing berdasarkan perundangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari, BPHM I bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.

C. Visi dan Misi Organisasi



Visi
Menyikapi perkembangan kondisi hutan mangrove di Indonesia yang semakin memprihatinkan dan arah kebijakan Seprtemen Kehutanan dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, maka Balai Pengelolaan Hutan Mangrove Wilayah I dalam rangka perbaikan pengelolaan hutan mangrove di Indonesia perlu menetapkan Visi Organisasi yaitu :

"Terselenggaranya Sistem Pengelolaan Hutan Mangrove Berkelanjutan yang Berorientasi pada Aspek Ekologis, Sosial dan Pemanfaatan Lestari"

Dalam lima tahun kedepan diharapkan bahwa BPHM-I mampu memfasilitasi terselenggaranya sistem pengelolaan hutan mangrove yang adaptif dan bertanggungjawab dengan mengedepankan kepentingan ekologis dan pemanfaatan lestari hutan mangrove dengan memperhatikan aspek sosial dan kearifan lokal. Fasilitasi terhadap terselenggaranya sistem pengelolaan hutan mangrove dimulai dari aspek perencanaan, pengembangan kelembagaan masyarakat (pengelolaan) berupa pengembangan sumberdaya manusia, pembagunan model-model pengelolaan hutan mangrove, pengembangan jejaring kerja, penyajian informasi yang kontinyu, akurat dan up to date (terkini) serta pemberian pelayanan konsultatif penyelenggaraan pengelolaan hutan mangrove secara profesional.
Pencapaian Visi tersebut dapat terwujud apabila didukung oleh sumberdaya yang memadai, baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana kerja yang baik. pendanaan yang sesuai serta dukungan peraturan perundagan dan prosedur kerja yang jelas. Luasnya wilayah pelayanan dan keterbatasan jumlah personil menjadi tantangan tersendiri bagi BPHM-I, sehingga untuk mencapai efektivitas pelayanan harus mampu menggerakkan dan memanfaatkan berbagai sumberdaya yang tersedia melalui kerja tim yang baik.

Misi
Guna memenuhi harapan yang terkandung dalam Visi Organisasi, maka BPHM-I menetapkan Misi Organisasinya sebagai berikut :

  1. Mewujudkan BPHM-I sebagai pusat informasi dan pusat pelayanan pengelolaan hutan mangrove yang profesional

  2. Mendorong percepatan upaya rehabilitasi dan perlindungan sumberdaya hutan mangrove serta pemanfaatan lestari hutan mangrove.

  3. Mendorong terwujudnya sistem pengelolaan hutan mangrove yang berorientasi pada aspek ekologis, sosial dan pemanfaatan lestari hutan mengrove melalui sistem kelembagaan yang sesuai dengan kearifan lokal.

  4. Menumbuhkan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pengembangan sumberdaya dan pengelolaan hutan mangrove.


D. Kondisi Umum BPHM Wilayah I


BPHM Wilayah I berkedudukan di Denpasar, Provinsi Bali. Wilayah kerja BPHM Wilayah I mencakup sebagian besar wilayah Indonesia, yaitu meliputi Pulau Jawa, Pulau Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua, dengan luas wilayah hutan mangrove mencapai 2.767.216,91 ha dan kurang lebih 50 % nya telah mengalami kerusakan.
Secara administratif wilayah kerja BPHM Wil. I mencakup 18 (delapan belas) provinsi, yaitu : Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Gorontalo.

 

 

Copyright © 2009
Balai Pengelolaan Hutan Mangrove Wilayah I
Jl. By Pass Ngurah Rai Km. 21, Suwung Kauh, Denpasar, Bali
Telp. 0361-726969, Fax. 0361-710473
e-mail micjica@indosat.net.id